3.3. Baptisan Darurat (Pandidion Na Hinipu)
Pandidion Na Hinipu
Di HKBP juga dilayankan Baptisan Darurat. Baptisan ini biasanya diberikan kepada anak kecil yang sakit parah dan dalam keadaan kritis. Karena Baptisan ini sifatnya darurat, tiba-tiba, dan mendadak, maka baptisan ini tidak diberikan di Gereja melainkan di tempat di mana si anak terbaring sakit. Baptisan ini juga tidak harus dilayankan oleh pendeta. Penatua dapat melayankan Baptisan darurat ini. Apabila kelak si anak sembuh dari sakitnya, maka orang tuanya wajib membawa si anak ke gereja untuk menerima berkat baptisan dari pendeta, tetapi si anak tidak akan dibaptis ulang.
Baptisan Kudus dalam Katekhismus Martin Luther, the great commission
Baptisan itu adalah saluran kemurahan Allah bagi manusia, anak-anak, remaja, pemuda dan dewasa, karena melalui baptisan itu gereja berdiri di tengah dunia ini, dan melalui iman dijadikan layak menerima keampunan dosa, kelahiran kedua kali, kelepasan dari kuasa maut dan dari kuasa iblis, dan memperoleh kebahagiaan kekal.
Dan melalui baptisan itu jugal orang percaya dipersatukan ke dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus, dan menerima kuasa Roh Kudus
(Mrk. 10:14; Luk 18:16; Kis 2: 41; 10:48; 16:33; Rom. 6:4; 1 Kor 10:1-9; Tit. 3: 5; Ibr 11:29; 1 Ptr. 3:21).
Dalam Konfessi HKBP adanya pengajaran penting bahwa Baptisan adalah “jalan pemberian anugerah” yang terpenting bukanlah cara, praktek atau tempatnya dilaksanakan (;kolam, sungai, danau dan sebagainya). Tetapi makna dan berkat yang kita dapati dari baptisan itulah yang paling penting. Baptisan itu bagaimanapun dilakukan dan dimanapun itu berlangsung adalah merupakan saluran dari jaminan berkat keselamatan yang diberikan oleh kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Berkat itu mengalir kepada orang-orang percaya melewati saluran yang bermacam-macam. Adanya berkat dan anugerah serta janji yang diberikan oleh Allah melalui baptisan, yaitu: keampunan dosa, kebaharuan hidup, kelepasan dari kematian dan ikatan iblis serta keselamatan kekal.
HKBP juga mengenal yang dinamai “Tardidi na hinipu” (Babtisan Darurat) hal ini bisa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Baptisan darurat dilakukan kepada anak-anak yang terbaring karena sakit keras, yang belum sempat dibawa ke gereja untuk menerima baptisan.
Di HKBP dirumuskan sebagai berikut : Bila ada orang yang belum dibabtis yang sakit keras, dan orang tuanya berkehendak anaknya dibaptiskan, dimintalah sintua.. setempat.. untuk… melaksanakannya.
Apabila sintua setempat tidak bisa ditemui – dimintalah sintua tetangganya. Bila itu juga tidak ada, dicarilah anggota jemaat yang rajin kegereja dan hidupnya saleh untuk melakukan pembaptisan. Bila anggota jemaat yang seperti itu juga tidak sempat lagi dicari, orang tuanya juga boleh melakukan pembaptisan itu, asal baptisan itu dilaksanakan dengan benar sesuai dengan pemahaman HKBP, dan bila itu yang terjadi, mereka hanya boleh membaptiskan tanpa memberi berkat.
B. Dalam situasi yang semakin maju sekarang ini, gereja tidak lagi hanya ada di pedesaan, dan sudah banyak dikota, sekiranya ada anak yang sakit keras, mereka bisa meminta pendeta untuk melakukan baptisan darurat.
Pendeta wajib lebih dahulu menghubungi sintua wilayah disekitar keluarga tersebut, untuk mengunjungi si anak yang sakit keras tersebut, dan sebaiknya sintua yang melakukannya untuk menghubungi pendeta yang bersangkutan. Tetapi bila itu tidak dapat dilakukan, bahkan guru huria, bibelvrow atau diakones tidak bisa dihubungi, pendeta sendiri yang melakukan baptisan darurat. Apabila anak itu meninggal, maka harus dilayani dengan liturgi HKBP. Bila anak itu menjadi sehat, anak itu kemudian harus dibawa ke gereja pada waktu kebaktian minggu waktu ada pembaptisan. Pada waktu anak itu dibawa ke depan altar dihadapan pendeta, maka pendeta mengumumkan kepada jemaat sebagai berikut:
Saudara-saudara yang terkasih, kita bersyukur kepada Tuhan kita yang maha pengasih yang menyembuhkan anak ini, karena pada waktu yang lalu anak ini sakit keras dan telah dibaptiskan dengan baptisan darurat.
Oleh sebab itu, hanya berkat yang akan diberikan kepadanya, namun namanya adalah;…….(disebut nama anak itu, nama itu hanya dibacakan tanpa baptis ulang).
Kemudian pendeta memberkatinya.
Adapun tata liturgi Baptisan Darurat ini adalah sebagai berikut:
· Votum (oleh Pelayan Liturgi)
· Agenda / Pertanyaan (diajukan kepada orang tua atau wali si anak, bunyi pertanyaannya adalah sebagai berikut “Apakah saudara menghendaki supaya anak ini dibaptiskan sesuai dengan iman kepercayaan Kristen Protestan?” dan dijawab “Kami menghendakinya”)
· Pembaptisan
· Doa
· Doa Bapa Kami
Demikianlah kita melihat bahwa baptisan ini dilayankan dengan tata liturgi yang sangat singkat dan padat.
arsip_dok|hkbp_krjati|MSoit19
>FORM BAPTISAN KHUSUS (DARURAT)<
Daftar Pustaka :
Agenda (Tata Liturgi) HKBP. Pearaja Tarutung: Badan Penerbit HKBP. ttp.
Aturan Ni HKBP tahun 1994-2004 (Tata Gereja HKBP tahun 1994-2004). Pearaja Tarutung:
Badan Penerbit HKBP. 1995.
Hadiwijono, Harun. Iman Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia. 1990.
Luther, Dr. Martin. Katekismus Besar. Jakarta: BPK Gunung Mulia. 1994.
Luther, Dr. Martin. Katekismus Kecil. Pearaja Tarutung: Badan Penerbit HKBP. ttp.
Panindangion Haporseaon (Pengakuan Iman/Konfessi) HKBP. Pearaja Tarutung: HKBP. 1951. Panindangion Haporseaon (Pengakuan Iman/Konfessi) HKBP. Pearaja Tarutung: HKBP. 1996.
Pasaribu, Rudolf H. Pembinaan Warga Jemaat: Iman Kristen. Medan: BP3 Iman Warga Jemaat.
arsip_dok|hkbp_krjati|MSoit19