Mengenal Kematian dalam Adat Batak (Toba)
Kematian seseorang di klasifikasikan berdasarkan umur/usia dan statusnya.
Berikut beberapa istilah kematian dalam adat Batak:
Mate Bulung: Kematian yang terjadi pada rentang usia masih sangat belia/muda; remaja pemuda. Remaja (Bajarbajar); Pemuda (Naposo Bulung).
Mate Tilahaon: Kematian yang terjadi pada anak-anak.
Mate Hatungganeon: Kematian yang terjadi pada orang yang sudah menikah memiliki anak juga yang sudah menikah, tetapi belum memiliki cucu.
Mate Mangkar: Dalam adat Batak Toba, jika seorang Ayah (Bapa) atau Ibu (Mama) monding atau wafat dengan meninggalkan anak-anak (anak/boru) yang belum ada menikah dan berkeluarga, maka disebut dengan Mate Mangkar.
Mate Matipul Ulu: Jika seorang Bapak Kepala Rumah Tangga, meninggal/wafat dengan meninggalkan istri serta anak-anak yang masih kecil maupun remaja atau belum dewasa. (Marsapsap Mardum) disebut Matipul Ulu. Yang bisa diartikan kehilangan Kepala Rumah Tangga.
Mate Pupur / Ponggol: Kematian yang terjadi pada orang dewasa yang belum menikah. tapi tidak memiliki keturunan sama sekali baik putra atau putri.
Mate Posoposo: Kematian yang terjadi pada bayi.
Mate Punu: jika orang yang meninggal dunia sudah berkeluarga atau menikah tapi tidak memiliki anak laki-laki (putra) hanya memiliki anak perempuan (Putri). Dalam adat batak Toba anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga atau keturunan. Memiliki putra merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam adat isitiadat Batak Toba.
Mate Sarimatua: Kematian yang terjadi pada orang yang sudah memiliki keturunan, namun satu atau beberapa di antara anaknya masih muda dan belum menikah, disebut orangtua masih menafkahi anak.
Mate Saurmatua:
Kematian yang terjadi pada orang yang semua anaknya telah menikah, orangtua lepas nafkah anak.
Saurmatua Gabe
Sedangkan Saurmatua Gabe disebutkan untuk seseorang yang wafat jika semua anak sudah menikah dan memiliki keturunan bahkan putra yang meninggal sudah memiliki cucu. Cucu dari putra sering disebut Cicit (Nini).
Mate Mauli Bulung
Ini Status tertinggi dalam kematian seseorang dalam Budaya adat Batak Toba. Dalam kategori ini semua keturunan berstatus sudah menikah sudah punya cucu dari anak laki-laki maupun dan anak perempuan yang mana beberapa dari cucunya sudah punya anak. Hal ini sering disebut Marnini, Marnono. Dan keturunannya tidak ada yang meninggal sebelum orangtuanya.
Upacara kematian dalam adat Batak diklasifikasikan berdasarkan usia dan status orang yang meninggal. Upacara kematian orang yang sudah berkeluarga hingga orang yang sudah memiliki cicit, Kematian Kategori Saurmatua, Saurmatua Gabe, hingga Mate Mauli Bulung; merupakan acara besar yang bisa berlangsung berhari-hari atau seminggu lebih.
Istilah: Mati: Mate/Monding/Bangke. Kuburan: Tinambor/Udean/Tanoman