EMPTY – UPDATE
——–FORM BELUM DI UPDATE——–
——–FORM BELUM DI UPDATE——–
——–FORM BELUM DI UPDATE——–
——–FORM BELUM DI UPDATE——–
|| TAKE NOTE
SURAT PERMOHONAN DAFTAR ANGGOTA JEMAAT H.K.B.P KRAMATJATI
Prihal; Pendaftaran Anggota JemaatDalam Satu Formulir ini terdapat 3(tiga) form secara otomatis.
- Mendaftar Ulang Jemaat, Karena Baru Menikah; Artinya satu atau kedua jemaat yang menikah benar adanya merupakan anggota jemaat terdaftar sebelumnya, bagian ini merupakan pendaftaran KK baru.
- Mendaftar dari Gereja HKBP Lain Atau dari Gereja lain masih anggota PGI.
- Mendaftar dari Gereja Lain yang bukan Anggota PGI, dan mendaftar dari Non Kristen
Kelengkapan Berkas;
- Bagi Peserta Pemohon yang “Baru Menikah”, Melampirkan/Memuat berkas AKTE NIKAH GEREJA. Wajib Memberitahukan Sintua Wijk. Tetap Membawa Berkas untuk diserahkan ke Sekretariat Gereja.
- Bagi Peserta Pemohon yang datang dari Gereja Lain maupun HKBP Lain. Melampirkan/Memuat Berkas “Surat Pindah” yang dikeluarkan oleh Gereja Asal Pemohon. Tetap Membawa Berkas untuk diserahkan ke Sekretariat Gereja.
- Bagi Peserta Pemohon yang datang dari Gereja Lain (Bukan Anggota PGI), Maupun dari Non-Kristiani. Untuk membuat Surat Keterangan / Pernyataan menjadi anggota Jemaat. Tetap Membawa Berkas untuk diserahkan ke Sekretariat Gereja.
Penutup;
- E-Form (Formulir) ini sifat membantu Pelayanan Pendeta, Sintua, dan Jemaat dalam bentuk digital.
- Semua Formulir akan di teruskan ke Sekretariat Gereja melalui Web-mail.
- Semua Formulir ini diterima dan akan dikeluarkan setelah Sermon Parhaloado / hasil rapat Pendeta dan Para Sintua/Majelis Gereja.
- Bentuk Formulir ada dalam 2 (dua) bentuk :
- 1. Mendapat Berkas / Cetakan secara langsung dari Sintua / Sekretariat Gereja.
- 2. Menggunakan E-Form Elektronik/digital seperti Form Website sekarang ini.
- Take Note Ini Boleh digunakan kembali oleh pihak manapun dengan baik dan benar
admin@hkbpkramatjati[dot]com